KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 031/KN/78
TAHUN
1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil
pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian
pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan
baik.
b. bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan
dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan
satuan penegak.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir
Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Saran-saran Komisi Tekpram.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Petunjuk penyelenggaraan
Geladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini.
Kedua : Mengintruksikan kepada
Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk
melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 8
April 1978
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 031/KN/78
TAHUN
1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
GELADIAN
PIMPINAN SATUAN PENEGAK
BAB I
UMUM
Pt. 1. Tujuan dan Maksud
a.
Petunjuk peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk
mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti
yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4
b.
Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi
kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan
Satuan Penegak
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi :
a.
Pengertian
b.
Tujuan, maksud dan sasaran
c.
Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak
d.
Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
e.
Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
f. Metode
g. Isi
geladian Pimpinan Satuan Penegak
h.
Pembiayaan
i. Penutup
Pt. 3. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c.
Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan,
Pasuruan, Jawa Timur
d.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi
Utara
BAB II
PENGERTIAN
Pt. 4. Geladian
Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan
tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, khususnya sistim ber-regu
Pt.
5. Geladian Pimpinan Satuan
Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan
Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk :
a.
mengembangkan kepemimpinan
b.
meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
c. menanamkan
kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin
sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal
untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt.
6. Satuan penegak yang dimaksud
dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga
penegak
BAB III
TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN
Pt.
7. Tujuan Geladian Pimpinan Satuan
Penegak adalah :
a.
Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan,
pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu
melaksanakan kepemimpinan
b. Mendorong
para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan
sistim beregu dengan sebaik-baiknya
Pt. 8. Geladian
pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis
kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam
usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina
kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt. 9. Sasaran
Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin
sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
a. Mengelolah
dan memimpin satuannya
b.
Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib
c.
Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara
latihan dan kegiatan satuannya
d. Membuat
laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya
e.
Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan
anggota satuannya
f. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya
g.
Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam
pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan
BAB IV
BENTUK GELADIAN PEMIMPIN
SATUAN PENEGAK
Pt.
10. Geladian Pimpinan Satuan Penegak
dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan
memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu
yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
Pt.
11. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat
dilaksanakan
a. Tanpa
bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
b. Dengan
bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama
Pt.
12. Geladian Pimpinan Satuan Penegak
diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera
dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri
Pt.
13. Di mana perlu, dengan persetujuan
majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu
secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para
Penegak Putera dan Penegak Puteri
Pt.
14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13
diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat
bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang
masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan
BAB V
PENYELENGGARAAN GELADIAN
PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Pt. 15. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi
kewajiban dan wewenang
a. Pembina
penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak
tingkat ambalan atau gugusdepan
b. Kwarran
atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan
cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak
dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang
bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran
c. Kwarcab
dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat
Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk
Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang
Pt.
16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang
urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan
andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan
penataran bagi :
a. Para Pembina dan Pembantu Pembina
Penegak Putera dan Puteri
b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega
tingkat Cabang
tentang
cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan
acaranya
Pt.
17. Pembina Penegak dan para pembantunya,
sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di
tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan
gugusdepan
Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan
gugusdepan di wilayahnya :
a. Kwarcab dalam hal
ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat
kecamatan
b. Kwarcab sendiri
dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
Pt. 19. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan :
a. Satu kali atau
beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya
b. Satu kali atau
beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)
c. Dalam perkemahan
atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan
sekolah
Pt.
20. Untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila
dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan,
merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan
penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud
Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas
Pt.
21. Panitia yang disusun secara sederhana
itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau
anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu
memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna
penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut
Pt.
22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan
teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada
suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang
bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan :
a. Para Pembina
Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya
b. Para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan
c. Orang-orang lain
dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat
diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin
Satuan Penegak tersebut
Pt.
23. Salah satu anggota tim pelaksana
teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur
secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina
Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian
Pimpinan Satuan Penegak
Pt. 24. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
dilakukan oleh :
a. Penyelenggara
b. Peserta
c. Orang-orang lain
yang bersangkutan
Pt.
25. Segera setelah selesai Geladian
Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan
pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak,
terutama mengenai :
a. Kesulitan dan
hambatannya
b. Usaha-usaha
mengatasinya
c. Perkembangannya
d. Kesimpulan dan
saran-saran
Untuk
digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang
Pt.
26. Laporan serta pertanggungjawaban
tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada
kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan
Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20
dan 21 di atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang
mengangkatnya yaitu :
a. Pembina
Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau
gugusdepan
b. Kwarcab melalui
kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat
kecamatan
c. Kwarcab yang
bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
Pt.
28. Kepada semua pihak yang telah memberi
bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan
Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai
dengan kemampuannya
BAB VI
PESERTA
Pt. 29. Peserta Geladian
Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :
a. Para anggota
dewan penegak di tingkat ambalan
b. Para pemimpin
sangga dan wakil pemimpin sangga
c. Para calon
pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya
Pt.
30. Peserta Geladian Pimpinan Satuan
Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin
sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur
secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga
atau wakil pemimpin sangga
Pt.
31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun
pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka
Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai
Pembantu Pembina Penegak
Pt.
32. Peserta Geladian Pimpinan Satuan
Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai
dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak
di gugusdepan itu
Pt.
33. Peserta Geladian Pimpinan Satuan
Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai
dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk
ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40
orang
Pt.
34. Selesai mengikuti Geladian Pimpinan
Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda
telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda
penghargaan atau kenang-kenangan
BAB VII
METODE
Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak
dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode
atau system :
a. Ceramah, yang
dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah,
seminar dan lokakarya
c. Pembahasan
(diskusi)
d. Pemecahan masalah
(problem solving)
e. Mempelajari
peristiwa (studi kasus)
f. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat
(brain storming)
g. Bermain peran
(role playing)
h. Penampilan,
peragaan dan pameran
i. Berganti pangkalan (base method)
j. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata
k. Kerja kelompok
l. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan
alat peraga lainnya
m. Pencatatan,
pelapor dan penilaian
n. Wawancara
o. Penggalakan
(stimulans)
p. Tak terduga dan
menakjubkan (surprise)
q. dan sebagainya
BAB VIII
ISI GELADIAN PIMPINAN
SATUAN PENEGAK
Pt. 36. Mata latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari
teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :
a. Patriotisme dan spiritual :
- Kegiatan keagamaan dan santapan
rokhani
- Memahami dan mengamalkan
pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45
- Mengenal lingkungan, masyarakat,
negara dan pemerintah Republik Indonesia
yang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
- Mengenal dan mencintai seni budaya
daerah dan nasional Indonesia ,
adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia
- Mengerti akan pentingnya
usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya
b. Organisasi dan administrasi
- Sejarah
kepramukaan
- Organisasi
kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka
-
Administrasi sangga, ambalan dan gugusdepan
- Pembukuan
keuangan secara sederhana dan lain-lainnya
c. Peranan pemimpin satuan penegak
- Sikap dan
disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok
- Dewan
kerja ambalan dan dewan penegak
- Peranan
pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan
- Sistim
beregu dan pelaksanaannya
- Merencanakan,
mempersiapkan, melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan
satuan penegak
- Cara
melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya
d. Kegiatan
- Perkemahan
dengan segala hal ikhwalnya
- Api unggun
dan ilai-nilai pendidikannya
- Pengetahuan
gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak
- Jenis-jenis
upacara dan adat ambalan
- Mengenal
alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya
- Mengenal
cuaca dan tanda-tanda alam
- Kelestarian
alam
- Hasta karya
yang berhasil guna (produktif)
- Olahraga,
keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental
- Gladi
tangguh dn halang rintang
- Dan
keiatan-kegiatan lainnya
Pt.37. Kegiatan dan latihan tersebut dalam Pt. 36 diatas, diselenggarakan
:
a. Secara bertahap
sesuai dengan keperluan dan kepentingannya
b. Secara beraneka
ragam (variasi), menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai
dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana
persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan
disiplin
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pt. 38. Biaya penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan
dengan :
a. Prinsip swadaya
dan gotongroyong dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri,
Pembina Pramuka, anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang
bersangkutan
b. Bantuan
masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat, serta
mengingat dayaguna dan tepatguna
Pt.
39. Selesai kegiatan Geladian Pimpinan
Satuan Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan
petanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan, sesuai dengan
Pt. 27 dan 28 diatas
BAB X
PENUTUP
Pt. 40. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan
diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta,
8 April 1978
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
0 komentar:
Posting Komentar