ADMINISTRASI GUGUS DEPAN
A. PENGERTIAN
a.
Administrasi dalam arti luas, adalah
pengelolaan satuan yang meliputi : perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengendalian kegiatan kepramukaan di satuan.
b.
Administrasi dalam arti terbatas
(sempit) ialah meliputi penataan dan penertiban secara tertulis atau
kegiatan-kegiatan yang disebut tata usaha dalam Gugus Depan Gerakan Pramuka.










